Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat menguntungkan pada saat terbatasnya dana cash dalam membeli rumah. Selain itu bagi seorang pemula dalam jual-beli rumah, KPR memberikan kemudahan dan rasa aman dalam pengurusan surat-surat rumah. Tetapi di sisi lain, KPR juga memberikan beban pada nasabah setiap bulannya dimana nasabah diharuskan membayar cicilan pinjaman sampai dengan batas akhir periode perjanjian KPR. Apalagi untuk periode awal KPR, bagi nasabah KPR konvensional, besaran biaya bunga lebih besar dari biaya pokok KPR itu sendiri. Tahap awal KPR adalah tahap-tahap melatih kesabaran.
Namun, semakin cepat melakukan pelunasan semakin baik. Sehingga saat ingin menjual rumah, harga rumah masih sesuai dengan standar harga rumah saat itu dan keuntungan penjualan yang didapatkan jauh lebih besar daripada menunggu sampai periode KPR jatuh tempo.
Jika anda memutuskan untuk segera melunasi KPR sebelum jatuh tempo, hal utama yang perlu anda lakukan adalah menghubungi bagian KPR di lokasi bank dimana anda melakukan akad KPR. Sebenarnya bisa juga melalui call center tetapi hal ini tidak direkomendasikan karena nantinya call center juga akan menjanjikan anda dihubungi oleh bagian KPR dimana anda melakukan akad KPR dan ini akan cukup menguji kesabaran dikarenakan bisa saja dihubungi/bisa juga tidak dihubungi sama sekali.
Jika anda sudah menghubungi bagian KPR dari bank dimana anda melakukan akad KPR, anda akan diminta KTP asli dan buku tabungan yang biasa digunakan auto debet cicilan KPR per bulannya. Kemudian anda akan dibuatkan rincian biaya yang harus dibayar dan surat pernyataan untuk pelunasan yang harus ditandatangani. Sebagai contoh surat pernyataan pelunasan KPR BNI di bawah ini.
Setelah menandatangani surat pernyataan pelunasan, pada hari itu juga bank akan melakukan debet dari rekening tabungan dimana setiap bulannya cicilan KPR dilakukan auto debet. Jadi harap dipastikan saldo tabungan yang digunakan untuk auto debet cicilan KPR mencukupi besaran nilai pelunasan. Setelah dilakukan debet tabungan, akan dilakukan proses verifikasi dan penyiapan dokumen oleh bank selama 2 hari kerja dan setelah 2 hari kerja dokumen tersebut baru bisa diserahkan oleh pihak bank. Adapun dokumen yang perlu dipastikan anda terima dari bank seperti gambar dibawah ini.
Untuk Asuransi Jiwa nasabah nantinya akan dicairkan oleh pihak bank dan akan ditransfer ke rekening nasabah. Sementara untuk asuransi kebakaran sebaiknya tetap dilanjutkan sehubungan biaya asuransi yang relatif sangat kecil (+/- Rp 300.000,-) dibandingkan dengan resiko jika rumah terbakar #naudzubillah.
SHM yang diterima dari bank masih terikat dengan tanggungan bank sehingga masih perlu dilakukan pengurusan ROYA ke Badan Pentanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyatakan SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut menjadi murni milik anda dan SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) dari Bank akan dihapus.
Dalam mengurus ROYA bisa dilakukan sendiri atau melalui jasa Notaris. Jika dilakukan sendiri, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain sbb:
- Map ROYA (bisa didapatkan dari Koperasi di kantor BPN)
- Fotokopi KTP
- SHM (Sertifikat Hak Milik) Asli
- SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) Asli
- Surat Pengantar ROYA asli dari Bank
- IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Surat pernyataan lunas
Untuk pengurusan ROYA, saya sarankan untuk menggunakan jasa dari notaris yang membantu dalam jual-beli rumah daripada mengurus sendiri ke BPN. Hal ini dikarenakan anda tidak akan direpotkan, resiko dokumen hilang tereliminalisir, dan bisa jadi pengurusannya lebih cepat. Biaya yang diminta oleh notaris umumnya +/- Rp 350.000,- dan besaran ini akan terasa sebanding dengan biaya bolak-balik anda ke BPN dan waktu kerja yang hilang apabila mengurus sendiri ke BPN. Untuk menggunakan jasa notaris, cukup mendatangi langsung kantor notaris yang mengurus jual-beli rumah anda dan minta tanda terima formal penyerahan dokumen rumah dari anda ke notaris. Proses ROYA umumnya berlangsung selama 2 minggu sehingga setelah 2 minggu anda bisa datang kembali ke notaris dan menanyakan apakah proses ROYA sudah selesai. Jika sudah selesai anda akan menerima SHM saja sedangkan SHT akan ditahan di kantor BPN. Dan SHM sudah murni atas nama anda. Nggak merepotkan kan... Cerita ini berdasarkan pengalaman pribadi.
Alhamdulillah.. sudah lunas.. 😊 |
Comments
Terima kasih
Pak irfan saya mau tanya nih,pada tahun 2014 bulan September saya ambil rumah dg harga 480jt,waktu itu saya KPR kan dg uang muka 190jt,kemudian ditahun pertama angsuran saya Rp. 3.027.000/Bulan,kemudian ditahun kedua Rp.3.740.000/Bulan, sampai hari ini berarti saya sudah mengangsur selama 2tahun 4bulan. Lha ini rencana sy melunasi KPR saya sebelum jatuh tempo..
Yg saya tanyakan saya tetap bayar angsuran saya X 93bulan(sisa tempo angsuran) atau saya membayar sisa hutang POKOK saya atau bagaimana pak Irfan, mohon dijelaskan pak...sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih banyak
Sukses buat bapak
Wassalamu'alaikum wr. Wb
Klo AJB ga perlu.. SHM levelnya sudah di atas AJB. Untuk pengurusan roya semuanya harus yg asli..
saya baru melunasi kpr di bank mandiri, tapi saya tidak menerima dokumen asuransi atau dijelaskan tentang refund asuransinya.
mohon bisa dijelaskan untuk proses refund asuransinya. terima kasih
Artikelnya sangat membantu sekali, dalam rangka ingin melunasi cicilan kpr sayriah saya, saya inhin menanyakan apakah hal pelunasan yg sama berlaku jika skema akad syariah saya adalah ijarah Muntahiyah Bi al Tamlik?
Mohon bantuannya, dan terima kasih.
Regards,
Mas langkah 1 pd saat akan melunasi sisa cicilan rumah di bank BNI seperti apa ya
Langkah2nya dan proses2nya kurang lebih seperti yang sudah saya tulis di atas. Itu adalah pengalaman saya tahun 2015 yg lalu. Untuk sekarang saya sarankan datangi atau kontak Bank BNI dimana anda ttd KPR, nanti bisa ditanyakan lebih pasti apa saja dokumen dan keuangan yg perlu disiapkan untuk pelunasan.
Post a Comment
Komentar anda adalah semangat saya untuk terus menulis.