Mengurus Pembuatan Paspor Tanpa KTP Setempat (KTP Local)

Registrasi Paspor Tanpa KTP Setempat

Masih belum jauh dari urusan pembuatan paspor, saat ini ingin saya share cara mengurus paspor tanpa KTP setempat/lokal. Saat ini kantor imigrasi sudah mulai memberikan banyak kemudahan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengurus paspor. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah mengurus paspor tanpa KTP setempat.

Beberapa hari yang lalu istri saya mencoba membuatkan paspor untuk ibu yang saat ini sedang menetap di Pekanbaru. Dengan modal nekat, istri saya coba bertanya kepada petugas keimigrasian seandainya ingin mengurus paspor orang tua tanpa KTP setempat apakah bisa dengan status KTP istri saya yang juga bukan KTP setempat? Dan ternyata alhamdulillah petugas imigrasi menjawabnya bisa dan itu melalui proses yang resmi (baca: tanpa calo dan tanpa suap).

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor tanpa KTP setempat sama dengan persyaratan yang perlu disiapkan seperti hanya penduduk dengan KTP setempat. Adapun Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain sbb:
  1. Fotokopi KTP dan berkas aslinya
  2. Fotokopi KK dan berkas aslinya
  3. Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah atau Surat Nikah dan berkas aslinya
Dengan dokumen-dokumen di atas selanjutnya bisa langsung mengurus pembuatan paspor dengan melalui tahapan-tahapan seperti pada umumnya jika kita langsung datang ke kantor imigrasi diantaranya sbb:
  1. Mengambil dan isi Map dan Formulir
  2. Mengumpulkan Map dan Formulir yang sudah diisi, Wawancara dan Foto Paspor
  3. Melakukan pembayaran paspor di Bank BNI (Biaya tahun 2015 adalah Rp 355.000,- untuk paspor 48 halaman)
  4. Setelah 3 hari kerja, Paspor sudah bisa diambil di loket pengambilan paspor di kantor imigrasi


Hal penting yang perlu dicatat dalam membuat paspor! ☝

Nama yang didaftarkan untuk paspor sebaiknya minimal terdiri dari 3 kata. Karena paspor dengan nama kurang dari 3 kata tidak dapat diterima ketika anda akan mengunjungi Arab Saudi (contoh: Umroh, Haji dll). Nama yang hanya terdiri dari 2 kata seperti ibu kami diijinkan untuk menggunakan nama orang tua sebagai tambahan namanya di paspor. Misalnya, nama ibu kami DYAH IRIANI dan nama orang tua dari ibu berdasarkan akte adalah SUWITO, jadi nama di paspor menjadi DYAH IRIANI SUWITO.

So guys, jangan lupa catatan di atas yah.. Supaya bagi anda yang khususnya beragama islam dan ingin mengunjungi tanah suci Mekah untuk Umroh/Haji tidak direpotkan saat menjelang akan berangkat kesana. Good luck!

Comments

Unknown said…
namaku cuma satu kata
#mewek
hehe.. masih bisa dengan meng-adopt nama ayah sekaligus atau nama ayah+nama kakek.. :)
Empress said…
bagaimana buat paspor tanpa dokume asli pak? masih bisa diurus?
Harus ada berkas aslinya karena pada saat mengumpulkan form pendaftarannya akan langsung dicocokkan dengan berkas aslinya. Kemudian berkas aslinya akan dikembalikan saat itu juga.
Unknown said…
Pak giman kalau tidak mempunyai akte kelahiran apakah bisa buat paspor
bisa pake ijazah terakhir mbak. klo ijazah jg ga ada dan surat nikah jg blm punya.. ya terpaksa harus ngurus akte.. :)
Unknown said…
Mau tanya kalau bukan KTP domisili bisa gak ya??
Unknown said…
Mas saya berusia 20 tahun tapi ktp baru diurus 2 bulan lalu , sampw sekarang ktp belum jadi , tapi saya harusmembuat paspor esok hari , saya harus bagaimana ?
Wah.. dicoba minta KTP sementara dulu ke kantor kecamatan mas.. trus dibawa KTP sementara tsb bersama KK asli dg NIP yg sama dg KTP sementara tsb ke kantor imigrasi.. seharusnya sih bisa..
Unknown said…
Pak mau tanya . Kalau bikin paspor pakai KTP kertas apakah bisa ?
Unknown said…
Pak mau tanya . Kalau bikin paspor pakai KTP kertas apakah bisa ?
Saya kurang tau pasti jika menggunakan KTP kertas (KTP sementara). Seharusnya jika nomor KTP kertas tsb sama dg nomor induk di Kartu Keluarga (KK) seharusnya sih dibolehkan. Lebih pastinya coba langsung ditanyakan ke bagian registrasi di Imigrasi tentunya dg membawa KK asli yg nomornya sama dg nomor di KTP kertas yg dimaksud.
Anonymous said…
Pak jika tidak mempunyai KTP bisakah kita membuat paspor
Kalo anak2 di bawah umur belum punya KTP gpp