Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan untuk menjamin dana simpanan jika terjadi kegagalan bank. LPS memastikan bahwa simpanan nasabah dilindungi hingga jumlah tertentu, yang biasanya ditentukan oleh pemerintah, jika bank tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan perbankan dengan menyediakan jaring pengaman bagi simpanan nasabah. Hal ini membantu mencegah nasabah menghindari bank yang mengalami krisis sistemik dengan meyakinkan individu bahwa simpanan mereka aman, bahkan di masa perekonomian yang penuh gejolak. Pendirian LPS merupakan praktik umum di banyak negara di dunia untuk melindungi kepentingan para deposan dan mendorong stabilitas sektor keuangan.
Simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS harus memenuhi syarat sbb:
- Jumlah simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 Milyar
- Tercatat dalam pembukuan Bank
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
- Tidak melanggar hukum yang merugikan Bank
Dan di bawah ini adalah sejarah terbentuknya LPS yang perlu diketahui.
Pada intinya LPS dibentuk agar masyarakat tetap percaya Bank sebagai tempat menyimpan uang karena Bank sangat berperan penting dalam mengontrol inflasi yang akhirnya berdampak pada stabilitas perekonomian nasional.
Kesimpulannya, jika kita ingin menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau investasi di sebuah lembaga keuangan, Koperasi ataupun Bank pastikan lembaga tersebut adalah anggota dari LPS agar jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diharapkan pada lembaga tersebut, simpanan kita masih terjamin. Cek link disini untuk melihat lembaga-lembaga peserta LPS.
Comments
Post a Comment
Komentar anda adalah semangat saya untuk terus menulis.