Mengenal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)


Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pembangunan rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan gaji maksimal 8 juta per bulan. Dana simpanan sendiri akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Iuran Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja berpenghasilan di atas upah minimum. Kepesertaan Tapera akan berakhir jika pekerja telah memasuki masa pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, atau pekerja meninggal dunia. Ringkasan manfaat dan jumlah iuran Tapera dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Tabel Manfaat dan Iuran Tapera (Sumber: Stockbit)

PROS dan CONS Implementasi Tapera
PROS:
  1. Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan kredit dengan suku bunga rendah yang nilainya tetap yaitu 5% per tahun.
  2. Membantu mengurangi anggaran APBN.

CONS:
  1. Potongan iuran Tapera memungkinkan membebani golongan masyarakat yang telah berusaha dari nol untuk terlepas dari status Non MBR (Misal: masyarakat yang baru mendapatkan pekerjaan/posisi yang layak dengan gaji menengah atau tinggi). Masyarakat dengan status tersebut pada umumnya sudah mengambil kredit untuk mencukupi kebutuhan tersiernya seperti perumahan dan kendaraan. Selain itu masyarakat dengan status tersebut umumnya sudah berupaya untuk menjadi tulang punggung keluarga (terutama untuk kesejahteraan orang tua dan saudara-saudaranya yang masih membutuhkan banyak dukungan biaya). 
  2. Yang perlu dicermati juga adalah adanya potongan rutin iuran untuk BPJS Kesehatan atau BPJS Jaminan Pensiun. Khusus BPJS Kesehatan terkadang masyarakat dengan status Non MBR tidak pernah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sama sekali meskipun iuran selalu dibayar dikarenakan tempat bekerjanya sudah menyediakan fasilitas kesehatan sejak sebelum iuran BPJS Kesehatan diwajibkan.
  3. Adanya rencana pemerintah yang akan menaikkan besaran pajak-pajak negara dan tarif kebutuhan dasar seperti air, listrik, dan bahan bakar juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan besaran iuran Tapera.
  4. Kemampuan pemberi kerja (perusahaan) dalam mengakomodir kontribusi iuran Tapera yang mungkin tidak semua perusahaan mampu mengakomodir terutama perusahaan skala kecil dan menengah.
  5. Kajian tentang kepastian masyarakat dengan status MBR benar-benar akan memiliki rumah dengan membandingkan antara penghasilan MBR dengan estimasi usia produktif, dan kenaikan inflasi harga rumah. Kajian ini bisa menjadi pertimbangan dalam evaluasi efektifitas program Tapera dalam mencapai tujuan utamanya (supaya masyarakat MBR bisa punya rumah).

Demikian sedikit ulasan dari beberapa sumber artikel yang membahas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk informasi resmi tentang Tapera bisa mengunjungi website Tapera www.tapera.go.id.

Artikel Tambahan

Comments