Papan perdagangan saham adalah konsep pengelompokan saham yang terdaftar dan diperdagangkan di bursa saham. Perusahaan-perusahaan dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu. Fungsinya sebagai kerangka kerja yang membantu para pelaku pasar untuk memahami karakteristik dan tingkat risiko dari saham yang terdaftar.
Empat Jenis Papan Perdagangan Saham
- Papan Utama
Papan pencatatan untuk perusahaan besar yang telah memiliki kinerja keuangan yang baik dan telah menjalankan usahanya minimal selama 3 tahun. Jumlah pemegang saham lebih dari 1000 pihak dengan harga saham perdana lebih besar dari Rp100,-. - Papan Utama - Ekonomi Baru
Papan pencatatan untuk perusahaan yang menggunakan teknologi, memiliki pertumbuhan yang terbilang tinggi dan masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI. Ada 2 notasi khusus untuk saham yang tercatat dalam Papan Utama-Ekonomi Baru, yaitu: - Notasi khusus “K” yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- Notasi khusus “I” yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- Papan Pengembangan
Papan Perdagangan Saham yang terdiri dari perusahaan-perusahaan dalam fase pertumbuhan dan memiliki prospek pengembangan kedepannya. Perusahaan yang masuk dalam Papan Pengembangan merupakan perusahaan dengan jumlah pemegang saham minimal 500 pihak dan asetnya Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. - Papan Akselerasi
Papan pencatatan untuk perusahaan-perusahaan dengan Aset Skala Kecil dengan aset dibawah Rp50 miliar dan Aset Skala Menengah dengan aset Rp50 miliar sampai Rp250 miliar. Selain itu, jumlah pemegang saham lebih dari 300 pihak dengan harga saham perdananya lebih dari Rp50,.
Comments
Post a Comment
Komentar anda adalah semangat saya untuk terus menulis.